Bocoran Aturan Pembatasan Pertalite dan Solar Berlaku Mulai Besok

Nasional

Bocoran Aturan Pembatasan Pertalite dan Solar Berlaku Mulai Besok

Heri Purnomo - detikJateng
Selasa, 31 Mar 2026 14:32 WIB
Ilustrasi isi BBM
Ilustrasi BBM. Foto: dok. Pertamina Patra Niaga
Solo -

Beredar surat tentang kebijakan pemerintah bakal membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Berikut ini rinciannya.

Dilansir detikFinance, Selasa (31/3/2026), surat yang beredar itu ialah Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang bakal berlaku mulai 1 April 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu, pemerintah akan membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pembelian Pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Pemerintah juga akan membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Pembatasan juga berlaku bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.

Tidak hanya itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

Aturan Pembatasan Solar

Selain membatasi pembelian Pertalite, pemerintah juga membatasi pembelian solar untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Badan Usaha Penugasan yakni Pertamina wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar.

Keputusan lainnya, Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Pada keputusan keenam, Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikan Keputusan ini kepada Penyalur, Konsumen Pengguna, dan masyarakat pada saat keputusan ini ditetapkan.

Dengan adanya Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketika dimintai konfirmasi terkait kebenaran dokumen tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak membenarkan ataupun membantah. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan keputusan pembatasan tersebut.

"Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya," kata Wahyudi kepada detikcom, hari ini.



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads