Polisi mengungkap alasan Abraham menganiaya pacarnya di Cimanggis, Depok. Korban dianiaya lantaran menolak ajakan 'love scamming' yang diminta Abraham.
Pria di Labusel bernama Zefri Solehuddin Ritonga (38) ditangkap karena membunuh janda yang merupakan pacarnya. Dalam kasus ini, Zefri divonis 14 tahun penjara.
Pria berinisial KAW dilaporkan ke Polres Buleleng setelah kirim video seks kepada orang tua mantan pacarnya yang berusia 15 tahun. Ibu korban marah dan melapor.
Tim Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan A sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, IN. Pelaku ditangkap setelah laporan dan kini dalam proses hukum.