KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Kemenhaj RI telah mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk kuota haji 2026. Nama-nama tersebut bisa dicek secara online lewat link yang tersedia.