Polisi menangkap pengedar sabu berinisial IKDK di Denpasar. Ditemukan 23 paket sabu seberat 4,35 gram dan barang bukti lainnya. Ancaman hukuman 5-20 tahun.
Seorang pekerja serabutan di Bali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu dan ekstasi. Dari kosnya, disita 13 klip sabu, 5 butir ekstasi, dan uang tunai.