Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan produsen skincare untuk mematuhi standar dan menghindari klaim berlebihan, yang dapat berujung pada tindakan pidana.
BPOM ingatkan para produsen skincare untuk memproduksi produk sesuai standar. Ia juga meminta untuk tidak melakukan tindakan overclaim atau klaim berlebihan.
Polisi mengungkap kondisi mayat pria inisial R (38) yang ditemukan di atas plafon pabrik kosmetik Jaktim. Terdapat lilitan kabel pada kaki kanan korban.
BPOM RI menindak 34 produk kosmetik berbahaya tanpa izin edar. Temuan ini mencakup bahan berbahaya seperti merkuri dan timbal yang dapat merusak kesehatan.