Dua pengacara penyuap hakim agung Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno resmi menyandang status sebagai narapidana. Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terdakwa korupsi Chandra Febriyanto. Pengusaha itu membobol Bank Jatim Cabang Kepanjen sebesar Rp 22 miliar lebih.