Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya.
Seorang pria berinisial R kehilangan motor hingga uangnya. Harta benda korban dibawa kabur oleh wanita yang dikencaninya di sebuah hotel di Cibitung, Bekasi.