Seorang pria berinisial DS (43) dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota oleh kepala sekolah dan guru atas dugaan pencemaran nama baik gegara memviralkan kasus bully.
Kasus dugaan perundungan bocah kelas 3 SD berinisial L (9) oleh teman sebayanya telah mendapat penetapan hukum. Dua tersangka dikembalikan ke orang tuanya.