Polisi menangkap ZM (42) dan suami korban RR (28) di Bengkalis karena menyetubuhi ST (20) dengan modus pengobatan santet. Keduanya terancam 12 tahun penjara.
Suami di Prabumulih, tega membacok istrinya dan adik iparnya dengan senjata tajam. Akibat kejadian itu, sang istri tewas sementara adik iparnya terluka.
Berkas perkara Jan Hwa Diana dan suaminya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka dituduh melakukan perusakan barang milik orang lain dan siap disidangkan.
Pria di Medan menikam istrinya hingga tewas karena cemburu. Motif ini terungkap setelah penyelidikan, sementara pelaku masih kritis setelah dihajar warga.