Berkas Perkara Perusakan Jan Hwa Diana dan Suami Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Perusakan Jan Hwa Diana dan Suami Dilimpahkan ke Kejaksaan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 03 Jul 2025 21:30 WIB
Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya
Jan Hwa Diana. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Berkas perkara Jan Hwa Diana telah dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara dugaan perusakan barang milik orang lain yang dilakukan Pemilik CV Sentoso Seal itu bakal segera disidangkan di PN Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan tentang pelimpahan berkas perkara ini. Dia tegaskan bahwa berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Kejari.

"Hari ini dilimpahkan ke kejari," kata Edy saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (3/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu pula dengan suaminya, Handy Soenaryo. Keduanya saat ini telah diserahkan bersama dengan berkas perkara dugaan perusakan ke Kejari Surabaya.

Selaras dengan itu, Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyampaikan berkas dugaan perkara perusakan Jan Hwa Diana dan suami sudah diterima.

ADVERTISEMENT

Dia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

"Iya, Mas. Untuk perkara Jan Hwa Diana sudah P-21 dan hari ini sudah dilaksanakan tahap II," ujarnya.

Sebelumnya, Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo ditahan Polrestabes Surabaya sejak Jumat (9/5) karena kasus kekerasan dan perusakan yang dilakukan keduanya.

Keduanya dilaporkan oleh Paul Sthevanus dan Yanto, yakni pelaksana proyek pengerjaan plafon lantai 5 rumah milik Diana sekitar Rp 400 juta pada 2024.

Kasus kekerasan dan perusakan itu bermula saat Paul dan Yanto mendapat menggarap di rumah Diana di di Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Usai dikerjakan sekitar 6 bulan dengan progress pengerjaan 80%, Paul bermaksud mengambil seluruh alat yang digunakan untuk bekerja karena hendak digunakan untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Pada 23 September, Paul mengajak Yanto datang ke rumah Diana. Di sana Yanto diajak membantu Paul memindahkan seluruh peralatan itu dengan mengendarai 2 mobil yang berbeda.

Kala itu, Paul mengemudikan pikap sedangkan Yanto mengendarai sedan. Tiba di lokasi, bukannya disambut dengan baik, keduanya justru mendapat penolakan dari Diana.

Keduanya dilarang mengambil barang dan akan disebut pencuri oleh Handy Soenaryo. Atas perintah Diana pula, Handy juga lantas merusak roda mobil yang dikendarai Paul dengan gerinda.

Tak berhenti di situ, Paul juga didesak mengembalikan 50% pembayaran dana renovasi. Dari situlah situasi mulai memanas. Mengetahui hal itu, Yanto dan Paul memilih pulang. Mereka langsung memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.




(dpe/abq)


Hide Ads