Dua karyawan terdakwa kasus uang palsu Annar Sampetoding, yakni Syahruna dan John dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Sungguminasa.
Terungkap sosok H alias Romo (45) sebagai dukun pengganda uang terkait penemuan 'gudang' dolar AS palsu di Kalibata. Rupanya, Romo merupakan tukang pijat.