Polisi menangkap empat terduga pelaku pemerasan dan penganiayaan terhadap WNA di Bali. Dua WN Rusia diduga bersekongkol dengan petugas Imigrasi dalam kasus itu.
Imigrasi melimpahkan tiga WN Australia ke Kejaksaan untuk menjalani proses peradilan. Ketiganya ditangkap November 2025 kasus illegal entry melalui Merauke.