Pengadilan Negeri Solo menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari Gusti Moeng terkait perubahan nama KGPH Purbaya jadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan berujung pada kematian Bripda NS, anggota Ditsamapta Polda Kepri, kembali digelar di PN Batam dengan agenda eksepsi.
Gugatan yang dilayangkan Gusti Moeng yakni perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt mengenai perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Kejaksaan Negeri Labusel menetapkan Bripka Yasir sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Rp1,9 miliar, namun statusnya gugur setelah Yasir menang praperadilan.