Polres Sumedang amankan WS (32) sebagai tersangka penyiraman air keras pada dua bocah. WS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan bisa dikatakan mampu mengatasi sampah internal mereka. Sampah-sampah masyarakat mereka sulap menjadi bahan bakar minyak.