Acara diisi dengan sejumlah seperti arak-arakan karnaval budaya nusantara yang dimulai pada malam hari diikuti sekitar 1.200 warga di kawasan Candinegoro
Maria Claudia Feliany divonis 1 tahun 3 bulan. Terdakwa terbukti melakukan penipuan dan penggelapan voucher hotel hingga pesawat yang merugikan para korbannya.