Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan Ryan Susanto alias Afung yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait tambang timah ilegal.
Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sejumlah catatan kritis atas vonis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak.
Kementerian ESDM membekukan sementara 190 perusahaan tambang mineral dan batu bara karena belum memenuhi jaminan reklamasi. Sanksi berlaku hingga 2025.