Tak hanya makanan berat saja, di Kuliner Pagi Malam Tebet juga tersedia camilan dan makanan penutup. Seperti tekwan, pempek, hingga es campur yang menyegarkan.
Majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap pria bernama Agus bin Ubo. Agus dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
Irvian Bobby Mahendro, pejabat Kemnaker, dilaporkan menerima Rp 69 miliar dalam kasus pemerasan, sementara LHKPN-nya hanya Rp 3,9 miliar. KPK akan selidiki.