Isak tangis mewarnai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, kemarin. Begini kisah haru serta janji yang diucapkan terdakwa usai divonis 4 bulan penjara.
70 Tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasan menerapkan restorative justice di kasus tersebut.
Seorang pria di Rokan Hilir bernama Joni Iskandar tewas dibunuh pasutri pemilik kedai tuak karena kerap membuat rusuh. Pelaku menyewa pembunuh bayaran.
Polisi menangkap empat pelaku peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi Tanjung Gusta. Dari empat pelaku itu, ada kakak beradik yang turut diciduk.
Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan kekerasan dengan memotong kemaluan suaminya di sebuah hotel di Kota Solo. Dia diganjar hukuman 4 bulan penjara.