MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
MK menolak permohonan PAN terkait perkara Pileg daerah pemilihan Jawa Barat VI. MK menilai adanya perbedaan bukti yang diajukan PAN, Golkar, PKS, KPU, Bawaslu.
"Menolak permohonan pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I untuk seluruhnya," kata Ketua MK.
MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) partai politik dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten GorontaloI di TPS 02 Desa Tulangdenggi.