Seorang remaja ditangkap setelah menyebar video call sex mantan pacarnya di WhatsApp. Pelaku sakit hati diputuskan, menghadapi ancaman hukuman 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, dengan hukuman penjara 7 tahun di kasus memeras anak buah Rp 568 juta.