Round Up
Hati Rossa Tersakiti Netizen, Disebut Oplas Gagal
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2026), pihak Rossa menjelaskan soal somasi tersebut. Mereka menyebut banyak konten media sosial beredar berisi video manipulasi dengan narasi yang merusak reputasi Rossa.
Video yang disoroti salah satunya menampilkan gabungan video asli Rossa dengan suara atau narasi pihak lain. Menciptakan kesan seolah-olah informasi negatif yang disampaikan dalam video tersebut adalah sebuah fakta.
Ada banyak konten bernada serupa ditemukan di berbagai platform media sosial. Di antaranya TikTok, Instagram, hingga Threads.
"Musiknya juga digunakan. Dan musiknya Mbak Rossa digunakan ini sudah saling jahit-menjahit ini sehingga seolah-olah pemberitaan ini adalah benar adanya," kata Natalia Rusli, perwakilan dari kuasa hukum manajemen pelantun Hati Yang Kau Sakiti itu,
Salah fitnah yang paling disorot adalah tuduhan mengenai kegagalan operasi plastik. Padahal, perubahan penampilan Rossa dalam video tersebut murni dikarenakan riasan wajah dari makeup artist.
Pihak manajemen menekankan perbuatan para pemilik akun tersebut telah masuk ke ranah pelanggaran hukum serius. Salah satu yang disebutkan adalah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi konten elektronik.
"Kami mencantumkan pasal yang akan kami laporkan apabila tidak men-take down berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yaitu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten. Sanksi penjara maksimal 8 tahun, denda maksimal 2 miliar rupiah," tegas Natalia Rusli.
Manajemen Rossa memberikan batas waktu bagi para pemilik akun untuk segera menghapus konten tersebut. Pihak Rossa menegaskan sekadar menghapus konten tidaklah cukup untuk menyelesaikan persoalan ini.
Juru bicara sekaligus Penasihat Hukum Manajemen Rossa, M. Ikhsan Tualeka, menyatakan para pelaku wajib menunjukkan itikad baik secara terbuka di hadapan publik.
Pihak manajemen hanya memberikan waktu selama satu hari bagi akun-akun yang telah teridentifikasi sebelum akhirnya melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
"Sesuai dengan isi somasi kita 1 x 24 jam per akun," kata Ikhsan Tualeka.
Gegara konten-konten ini, kondisi mental Rossa kena imbas. Teman duet Afgan itu merasa terpukul, tidak nyaman, dan diserang.
Meskipun merasa dirugikan secara mental, Rossa disebut tetap berusaha bijak dalam mengambil langkah hukum. Keputusannya untuk melakukan somasi untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi kesehatan mentalnya ke depan.
"Kerugian psikis sudah terjadi secara psikologis, materil dan immateril akan kita hitung kemudian. Yang pasti yang kami lakukan hari ini adalah bagian dari mitigasi agar ini tidak terus berkembang," ujar Ikhsan Tualeka lagi.
"Sebagai figur publik, Rossa menganggap bahwa dengan speak up atau dengan melakukan langkah-langkah seperti yang kita lakukan hari ini, tentu saja akan menjadi satu bentuk pembelajaran kepada masyarakat," pungkas dia.
(aay/tia)











































