Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dompu 2026 naik 5,54% menjadi Rp 2,75 juta. Berlaku mulai 1 Januari 2026, diharapkan semua perusahaan mematuhi ketentuan ini.
Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026, dengan DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Barat terendah. UMP mencerminkan daya beli masyarakat.
Perbedaan UMP dan UMK di satu provinsi disebabkan oleh kondisi ekonomi daerah. UMP ditetapkan gubernur, sedangkan UMK lebih tinggi sesuai kebutuhan lokal.