Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 ditetapkan Rp 5,72 juta, lebih rendah dari angka Kebutuhan Hidup Layak Jakarta dari Kemnaker. Begini perhitungannya.
Chico Hakim menjelaskan penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta, meski KSPI menolak. Pemprov berkomitmen pada transparansi dan subsidi bagi buruh.
Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026, dengan DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Barat terendah. UMP mencerminkan daya beli masyarakat.
Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026, dengan Aceh dan Papua Pegunungan masih menunggu. UMP 2026 ditetapkan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.