Komisioner baru LMKN tanggapi fenomena sejumlah musisi yang membebaskan lagunya diputar di kafe maupun tempat umum tanpa pungutan royalti. Simak videonya...
DPR dan pemerintah sepakat penarikan royalti lagu didelegasikan sementara ke LMKN. Hal ini berlaku selama 2 bulan sambil menunggu revisi UU Hak Cipta selesai.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menegaskan restoran dan kafe yang memutar suara alam, seperti kicauan burung tetap wajib membayar royalti.