Pemerintah tidak mengajukan PK atas putusan MA terkait gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjool.
Drivel ojek online di Palembang, menjadi korban orderan fiktif. Usai terkena orderan itu, korban malah kena tagihan pinjaman online (pinjol) hingga 9,99 juta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) per Oktober 2025 tembus Rp 92,92 triliun.