Wilmar Group buka suara usai Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng.
Wilmar Group menyerahkan Rp 11,8 triliun sebagai uang jaminan terkait dugaan korupsi ekspor CPO. Dana akan dikembalikan jika dinyatakan tidak bersalah.
Kejagung sita Rp 11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi CPO atau bahan baku minyak goreng. Uang itu disita dari 5 terdakwa korporasi, berikut rinciannya.
Dispangtan Kota Solo telah mengambil sejumlah sampel dari Ayam Goreng Widuran untuk diuji terkait viral mengandung babi. Hasilnya akan keluar pada 10 Juni.
Ayam Goreng Widuran, kuliner legendaris di Solo yang berdiri sejak 1973 ternyata kuliner nonhalal lho. Banyak pelanggan, khususnya muslim yang baru mengetahui.
Kejagung mengungkap adanya draft vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng. Draft itu bahkan sampai dikoreksi oleh advokat terdakwa sebelum dibacakan.