Vonis majelis hakim PN Jaksel terhadap dua polisi penembak laskar FPI diwarnai kejutan. Sebab, kedua terdakwa dinyatakan hakim lepas dari tuntutan jaksa.
Dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sujud syukur setelah majelis hakim memvonis lepas.
Pengacara korban penembakan enam eks Laskar FPI menyebut vonis lepas merupakan keputusan sesat. Tenaga Ahli Utama KSP meminta putusan hakim tidak dicela.