Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, berinisial DA alias D (46).
Kejaksaan Negeri Magelang menetapkan Kades Pasangsari sebagai tersangka korupsi. Berikut ini alasan kejaksaan hanya mengenakan tahanan kota terhadap tersangka.