Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2022. PP ini mengatur salah satunya soal pendaftaran kewarganegaraan anak hasil pernikahan campuran WNI-WNA.
Akta Kelahiran adalah surat yang menjadi bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang. Cek syarat dan cara mengurus akta kelahiran di Kota Denpasar, Bali.