MA menyunat hukuman pidana uang pengganti Surya dari 42 triliun menjadi 2 triliun saja. Alhasil, Surya tidak perlu mengembalikan uang negara Rp 40 triliun.
MA menyunat vonis Surya Darmadi sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 42 triliun. Adapun hukuman pidana badan yaitu 16 tahun bui.