Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan.
Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan kepada ASNnya yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024 bakal diberi sanksi pemberhentian.