Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan warga terhadap pemerintah soal pengetatan aturan pinjaman online (pinjol). Lalu bagaimana tanggapan dari Kominfo sendiri?
Pria bernama Muhammad Agus Saputra (43) di Makassaf menjambret tas milik wanita. Pelaku berdalih berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menikah.
OJK memastikan akan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P lending atau pinjol.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap pemerintah. MA memerintahkan pemerintah memperbaiki aturan terkait pinjaman online (pinjol).