Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 22 influencer dalam kasus dugaan promosi judi online. Dari 22 orang itu, salah satunya artis Nikita Mirzani.
Selebgram Bandung ditangkap karena mempromosikan judi online di media sosial. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda. Temukan fakta-fakta kasusnya di sini.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut sosok berinsial T sebagai pengendali judi online (judol) di Indonesia dan sulit disentuh hukum. Ini respons Polri.
DR (26) dan Er (26), sopir ekspedisi sayuran di Cianjur diringkus polisi usai edarkan narkoba jenis sabu. Keduanya menggunakan uangnya untuk main judi online.