Tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 40 kg dari Malaysia divonis berbeda. Satu orang divonis hukuman mati, dan dua lainnya penjara seumur hidup.
Pria asal Tanjungbalai, Nizam Nababan sudah dua kali memasak ikan seharga jutaaan rupiah. Hal ini dia lakukan karena terlanjur mati, dan diinginkan anaknya.