detikJatim
Vonis Ringan Wanita Robohkan Rumdin Bea Cukai Pakai Ekskavator
Murnita Triwidyaning, wanita yang merobohkan rumah dinas Bea Cukai, divonis 11 bulan penjara. Kerugian negara mencapai Rp 537 juta akibat aksinya.
11 jam yang lalu







































