Aksi nekat Murnita Triwidyaning alias Nita (43) yang menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas aset Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I berujung di meja hijau. Meski perbuatannya menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah, PN Surabaya menjatuhkan sanksi ringan dari tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Nur Kholis menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada terdakwa Nita dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di PN Surabaya pada Kamis (20/8).
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana," kata Nur Kholis di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjaran 11 bulan kurungan penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, yang sebelumnya menuntut terdakwa dipidana selama 1 tahun (12 bulan) penjara.
Kendati vonis dipotong 1 bulan dari tuntutan awal, baik pihak JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nita dikurangkan seluruhnya dari masa pidana.
Selain itu, terdapat barang bukti unik yang diputuskan akan dirampas untuk negara, yakni satu tas plastik berisi pecahan batu bata sisa bangunan rumah dinas yang telah dihancurkan.
Aksi Nekat Malam Hari Pakai Ekskavator
Kasus perusakan aset negara ini bermula dari klaim sepihak Nita yang mengaku telah membeli rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No. 23 Surabaya dari sebuah yayasan seharga Rp 500 juta.
Padahal, properti itu merupakan aset sah Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim I, sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) bernomor Sertifikat Hak Pakai 30.
Pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Nita mendatangkan ekskavator sewaan seharga Rp 7 juta ke lokasi. Berbekal palu, ia merusak gembok pagar rumah dinas sebelum menyuruh operator alat berat mengeksekusi bangunan.
"Bahwa setelah selesai merobohkan rumah dinas tersebut, kemudian Terdakwa (Nita) memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator tersebut," kata JPU Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya. Ekskavator itu mendorong dan merobohkan tembok rumah dinas hingga hancur berkeping-keping dan hanya menyisakan area garasi.
Ditegur Tegur RT hingga Dilaporkan ke Polisi
Aksi perobohan di malam hari tersebut sempat dipergoki dan ditegur oleh Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo. Namun, Nita justru bergeming dan mengklaim rumah itu sudah menjadi miliknya.
Ketua RT kemudian berkoordinasi dengan pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak yang dilanjutkan ke bagian umum Kanwil DJBC Jatim I. Mengetahui aset negara dirusak secara ilegal, pihak DJBC Jatim I resmi melaporkan Nita ke kepolisian.
Akibat tindakan nekat menyewa ekskavator demi mengeksekusi rumah dinas tersebut, negara ditaksir menanggung kerugian materiil mencapai Rp 537 juta. Kini, dengan dikuranginya masa tahanan sejak ditangkap, Nita diperkirakan akan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
