Polda Sulsel menetapkan dr Resti Apriani sebagai tersangka pencemaran nama baik Putri Dakka. Kasus ini terkait fitnah di media sosial menjelang Pilkada 2024.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) kerahkan tim khusus ke permukiman yang berada dekat kawasan terpapar radioaktif di Cikande.