LP Kelas IIB Tanjungbalai Asahan memberi remisi kepada 827 orang warga binaan di Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia. 10 orang diantaranya langsung bebas.
HRS bebas penjara karena dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga bisa bebas dari penjara.