Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan Judicial Review atas PP 25/2024. Mereka menilai aturan ini cacat hukum dan berpotensi merugikan lingkungan & masyarakat.
"Kesempatan itu terjadi salah satunya karena perspektif dalam negara terhadap suatu objek itu antar kementerian-kementerian berbeda-beda," kata Ghufron.