Komnas Perempuan menyambut gembira pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Komnas mengingatkan pelaksanaannya juga perlu dikawal.
Terdakwa kasus pencabulan berinisial, S (50), yang juga seorang pengasuh pondok pesantren di Kulon Progo DIY dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Beragam peristiwa terjadi di Jabar, Selasa (26/4/2022). Dari mulai penyergapan pelaku tindak pidana yang viral hingga eksepsi Habib Bahar Smith ditolak.
Sosok staf pendamping hukum Savy Amira, Alivia Indah. Dia bergabung dengan Savy Amira karena tertarik pada isu perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.