Mengenai pemulangan WNI dari Kamboja yang terlibat di industri judi online dan penipuan digital, pakar keamanan siber menyoroti perlunya pendalaman kasus.
Alumni LPDP DS viral karena pernyataannya "cukup saya WNI, anak jangan". LPDP menanggapi dengan menyayangkan sikapnya yang dinilai tidak berintegritas.
Muncul polemik dari seorang penerima LPDP yang bilang "cukup saya WNI, anak jangan". LPDP menyesalkan sikap tersebut dan menegaskan kewajiban pengabdian.
Sebanyak 2.117 WNI meminta dipulangkan dari Kamboja setelah razia penipuan daring. KBRI berupaya percepat proses kepulangan dan imbau waspada terhadap penipuan.
Wamensos Agus Jabo menegaskan pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional untuk perlindungan anak WNI di luar negeri. RUU ini diharapkan menutup celah hukum.