Ana Rohanah Salamah, perempuan inovatif di Bali, mengolah sampah organik dengan maggot. Ia mengembangkan "Kebun Imut" untuk edukasi dan pengelolaan limbah.
Pemilahan sampah di sumber adalah mandat hukum UU 18/2008. Penegakan sanksi dan kesadaran publik menjadi kunci utama mengatasi krisis darurat TPA nasional.
Kota Tabanan menghadapi masalah sampah serius. Tumpukan sampah di berbagai lokasi disebabkan pemilahan yang belum dilakukan. Warga diminta untuk memilah sampah.