Polisi mengungkap alasan Richard Lee tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berharap Richard Lee dapat kooperatif memenuhi panggilan.
Polda Metro Jaya menjelaskan kemungkinan penyitaan akun medsos dr Richard Lee, tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Penyidikan akan dilakukan transparan.
Richard Lee tidak hadir di sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (2/2). Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif. Ia dilaporkan pada 2 Desember 2024 lalu dengan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan.