Sebanyak 763 porsi nasi kuning dari program MBG di SMPN 5 Rembang dikembalikan ke penyedia. Nasi yang harusnya disantap siswa itu justru berair dan lembek.
Ombudsman tekankan pentingnya pemerintah untuk menata regulasi pada program MBG. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi masalah pada program tersebut