Polda Metro Jaya menampilkan sederet barang bukti terkait kasus kematian diplomat muda Kemlu ADP dengan kondisi wajah terlakban di kos Menteng, Jakarta Pusat.
BPOM menemukan sediaan produk biologi ilegal berupa sekretom di Magelang, Jawa Tengah. Kepala BPOM Taruna Ikrar pun membeberkan barang bukti yang ditemukan
Kejari Batam resmi menerima dua orang tersangka perkara KDRT dengan korban seorang ART berinisial I, asal Sumba Barat, NTT. Kedua tersangka yakni R dan M.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait korupsi investasi bodong.