Kanwil Kemenag Aceh sebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 yang harus dibayarkan calon jemaah asal Aceh Rp 46.922.333. Terendah se-Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan biaya haji 2025 dalam Keppres Nomor 6/2025. Biaya bervariasi per embarkasi, mulai Rp 46,92 juta hingga Rp 60,95 juta.
Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit. Keppres ini mengatur biaya yang dibayarkan jemaah haji tiap embarkasi.