Penyidikan kematian Brigadir Nurhadi terus berlanjut. Kompol IMY, mantan atasan korban, diperiksa sebagai tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan, Aipda Paulus Salo, dijerat pidana setelah mencabuli korban pemerkosaan. Kasus ditangani Polda NTT untuk proses hukum.
Kompol I Made Yogi dan Ipda I Gde Aris menolak dakwaan JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Mereka akan ajukan eksepsi di persidangan mendatang.