Kejari Seram Bagian Barat menetapkan JR dan ML sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19, merugikan negara Rp 5,5 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari.
Kapolda Maluku Irjen Edy Sumitro mencopot Kapolsek KPYS Ambon, AKP Aditya Bambang Sundawa buntut ulah tiga anak buahnya membanting pemobil di depan pelabuhan.