Disdik DKI Jakarta akan memanggil kepala sekolah yang masih bersikeras merekrut guru honorer. Sebab larangan menerima guru honorer sudah diterbitkan sejak 2017.
Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline bahkan siap menerima konsekuensi atas kesalahan yang melakukan pencucian nilai rapor di PPDB tahap 2 jalur prestasi akademik