Fraksi PKB mengusulkan unsur pimpinan daerah DKJ dipilih secara demokratis melalui mekanisme pemilu, baik untuk gubernur, wali kota, bupati, maupun wakil rakyat
F-PKS DPR menolak RUU Khusus Jakarta jadi usul inisiatif DPR. Salah satu alasannya yakni pasal yang mengatur gubernur-wagub diangkat dan diberhentikan presiden.
Draf RUU Daerah Khusus Jakarta menyatakan Jakarta mempunyai ibu kota provinsi. Lantas, di mana nantinya ibukota Daerah Khusus Jakarta jika UU ini sudah berlaku?
Fraksi-fraksi di Baleg menyetujui penunjukan gubernur dilakukan oleh presiden dengan melibatkan DPRD DKJ atau menerapkan sistem pemilihan tidak langsung.
Masinton menegaskan tidak setuju draf RUU itu mengatur penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan oleh presiden.